Pahlawan Daerah yang di klaim menjadi Pahlawan Nasional

Sebelum Indonesia merdeka, banyak sekali Warga Negara Indonesia yang menumpahkan darahnya untuk membela negeri ini, untuk membangun negeri ini, untuk melepaskan negeri ini dari tangan kolonialisme pada saat itu. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 indonesia telah dinyatakan merdeka. Namun, belum merdeka seutuhnya, karena masih banyak campur tangan dari negara-negara penjajah pada masa itu. Banyak pahlawan-pahlawan daerah yang berjasa dari sebelum merdeka hingga akhirnya negeri kita ini telah merdeka bahkan hingga Pahlawan Daerah tersebut telah wafat. Karena pahlawan daerah tersebut telah sangat berjasa kepada negeri ini, maka Presiden Soekarno pada saat itu menetapkan pahlawan-pahlawan daerah tersebut menjadi Pahlawan Nasional.

Untuk bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tentu diatur dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Gelar itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2009.
Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No.20 Tahun 2009, yaitu:

A. Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

B. Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pada awalnya, Pahlawan Daerah diberi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional, yang kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Kemudian, gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis. Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sekitar 157 pria dan 12 wanita yang merupakan Pahlawan Daerah dan telah diangkat sebagai pahlawan nasional. Salah satu diantaranya ialah, Tuanku Imam Bonjol yang merupakan Pahlawan dari Daerah Sumatera Barat, beliau adalah seorang ulama, pemimpin, dan pejuang yang berperang melawan belanda dalam peperangan yang dikenal dengan nama Perang Padri pada tahun 1803-1838. Tuanku Imam Bonjol diangkat dari Pahlawan Daerah menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI Nomor 087/TK/Tahun 1973, pada tanggal 6 November 1973.
TUANKU IMAM BONJOL


Selain Tuanku Imam Bonjol yang merupakan Pahlawan berasal dari Daerah Sumatera Barat, ada juga Pangeran Antasari yang merupakan Pahlawan Daerah yang berasal dari Kalimantan Selatan. Pangeran Antasari melakukan penyerangan terhadap pasukan kolonial Belanda dalam Perang Banjar. Kemudian Pangeran Antasari ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres No. 06/TK/1968, pada tanggal 27 Maret 1968.
PANGERAN ANTASARI

Kemudian Pahlawan Wanita yang berasal dari Daerah Jawa Tengah ialah R.A Kartini. Beliau merupakan Pahlawan yang dikenal gigih memperjuangkan  emansipasi wanita dikala ia hidup. Pada masa kolonialisme, hanya anak bangsawan lah yang memiliki kesempatan untuk bersekolah. Karena Kartini berasal dari kalangan bangsawan, kemudian ia memiliki cita-cita untuk membangun sekolah agar wanita bisa menganyam pendidikan. Kemudian R.A Kartini ditetakan menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres No. 108 Tahun 1964, pada tanggal 2 Mei 1964.
R.A KARTINI

Ketiga pahlawan diatas merupakan contoh bahwa Pahlawan Daerah yang sudah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Bukan hanya tiga pahlawan tersebut yang memiliki banyak jasa, namun seluruh pahlawan Nasional sangat berjasa kepada negeri ini. Maka dari itu, kita sebagai penerus bangsa haruslah menjaga negeri ini yang sudah dibangun susah payah oleh para leluhur kita, bahkan hingga bertumpah darah. Kita harus memiliki rasa cinta tanah air dan juga bela negara. 

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top