Pahlawan Daerah yang di klaim menjadi Pahlawan Nasional
Sebelum Indonesia merdeka, banyak
sekali Warga Negara Indonesia yang menumpahkan darahnya untuk membela negeri
ini, untuk membangun negeri ini, untuk melepaskan negeri ini dari tangan kolonialisme
pada saat itu. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 indonesia telah
dinyatakan merdeka. Namun, belum merdeka seutuhnya, karena masih banyak campur
tangan dari negara-negara penjajah pada masa itu. Banyak pahlawan-pahlawan
daerah yang berjasa dari sebelum merdeka hingga akhirnya negeri kita ini telah
merdeka bahkan hingga Pahlawan Daerah tersebut telah wafat. Karena pahlawan
daerah tersebut telah sangat berjasa kepada negeri ini, maka Presiden Soekarno
pada saat itu menetapkan pahlawan-pahlawan daerah tersebut menjadi Pahlawan
Nasional.
Untuk bisa mendapatkan gelar
Pahlawan Nasional tentu diatur dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan. Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang
diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan
penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan
negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau
menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan
bangsa dan negara Republik Indonesia.
Gelar itu sendiri adalah penghargaan negara
yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia
atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada
bangsa dan negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun
2009.
Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan
nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 dan Pasal 26 UU No.20 Tahun 2009, yaitu:
A. Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
B. Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009)
berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang
telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Pada awalnya, Pahlawan Daerah diberi gelar
Pahlawan Kemerdekaan Nasional, yang kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Kemudian, gelar
pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis
bernama Abdul Muis. Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno.
Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti
nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional
juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh
korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil
presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada
1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sekitar 157 pria dan
12 wanita yang merupakan Pahlawan Daerah dan telah diangkat sebagai
pahlawan nasional. Salah satu diantaranya ialah, Tuanku Imam Bonjol yang merupakan
Pahlawan dari Daerah Sumatera Barat, beliau adalah seorang ulama, pemimpin, dan
pejuang yang berperang melawan belanda dalam peperangan yang dikenal dengan
nama Perang Padri pada tahun 1803-1838. Tuanku Imam Bonjol diangkat dari
Pahlawan Daerah menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI Nomor
087/TK/Tahun 1973, pada tanggal 6 November 1973.
TUANKU IMAM BONJOL |
Selain
Tuanku Imam Bonjol yang merupakan Pahlawan berasal dari Daerah Sumatera Barat,
ada juga Pangeran Antasari yang merupakan Pahlawan Daerah yang berasal dari
Kalimantan Selatan. Pangeran Antasari melakukan penyerangan terhadap pasukan kolonial Belanda dalam Perang Banjar. Kemudian Pangeran Antasari ditetapkan
menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan Keppres No. 06/TK/1968, pada tanggal 27
Maret 1968.
PANGERAN ANTASARI |
Kemudian
Pahlawan Wanita yang berasal dari Daerah Jawa Tengah ialah R.A Kartini. Beliau merupakan
Pahlawan yang dikenal gigih memperjuangkan emansipasi wanita dikala ia hidup. Pada masa
kolonialisme, hanya anak bangsawan lah yang memiliki kesempatan untuk
bersekolah. Karena Kartini berasal dari kalangan bangsawan, kemudian ia
memiliki cita-cita untuk membangun sekolah agar wanita bisa menganyam
pendidikan. Kemudian R.A Kartini ditetakan menjadi Pahlawan Nasional
berdasarkan Keppres No. 108 Tahun 1964, pada tanggal 2 Mei 1964.
R.A KARTINI |
Ketiga
pahlawan diatas merupakan contoh bahwa Pahlawan Daerah yang sudah ditetapkan
menjadi Pahlawan Nasional. Bukan hanya tiga pahlawan tersebut yang memiliki
banyak jasa, namun seluruh pahlawan Nasional sangat berjasa kepada negeri ini. Maka
dari itu, kita sebagai penerus bangsa haruslah menjaga negeri ini yang sudah
dibangun susah payah oleh para leluhur kita, bahkan hingga bertumpah darah. Kita
harus memiliki rasa cinta tanah air dan juga bela negara.
0 komentar:
Posting Komentar