PEMILU
Pemilu merupakan mekanisme yang
paling umum dari suatu negara demokratis untuk menentukan apa yang menjadi
pilihan masyarakat secara menyeluruh. Pemilu menanyakan siapa yang berhak menjadi wakil rakyat atau
menjadi pemimpin negara. Pemilu juga menanyakan pendapat atau persetujuan rakyat
mengenai konstitusi baru, bentuk pemerintahan baru.
Pemilu memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai sarana legitimasi politik
2. Sebagai mekanisme terjadinya
sirkulasi kekuasaan
3. Sebagai pencipta representasi politik
untuk mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan rakyatyang diwujudkan adanya
lembaga parlemen.
4. Sebagai implementasi dari kedaulatan
rakyat
5. Sebagai sarana sosialisasi dan
pendidikn politik rakyat
6. Dalam pergaulan internasional,
keberadaan pemilu adalah bentuk terintegrasinya dalam pergaulan internasional.
Semua pemilihan umum tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilhan umum yang cocok untuk Indonesia.
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan
laporan kepada Presiden dan DPR.
Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat:
menjadi pemilih atau menjadi kandidat (representasi politik). Selain pemilu
sebagai sarana partisipasi, pemilu juga merupakan mekanisme agregasi tuntutan
dan kepentingan serta penyerapan aspirasi, pemilu sebagai penyalur kepentingan
publik, pemilu sebagai mekanisme pergantian pemimpin secara damai yang
dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat konstitusi, dan tata cara
pelaksanaan dan metode pemilu dituliskan dalam aturan formal seperti konstitusi
dan undang-undang.
SIKLUS TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Tahapan
pemilu meliputi 3 (tiga) tahap yakni:
1 1. Tahapan Persiapan
Meliputi:
a.
Penataan Organisasi
b.
Pendaftran Pemantau
dan Pemantauan
c.
Pembentukan Badan
Penyelenggaran
3 2. Tahapan Penyelenggaraan
Meliputi:
a. Perencanaan program dan anggaran
b. Penyusunan peraturan KPU
c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
d. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
e. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri
f. Penataan dan Penetapan daerah pemilihan
g. Pencalonan anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disertai dengan pelaksanaan verifikasi terhadap calon
h. Kampanye
i. Masa Tenang
j. Pemungutan dan Penghitungan Suara
k. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
l. Penetapan Hasil pemilu secara Nasional
m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas
n. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, baimk tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota
o. Peresmian keanggotaan, meliputi angoota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD
p. Pengucapan sumpah/janji, baik anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR dan DPD
3. Tahapan Penyelesaian
Meliputi:
a. Perselisihan hasil Pemilu, yakni pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
b. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu
c. Penyusunan dokumentasi
d. Pengelolaan Arsip
e. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara Ad Hoc
f. Penyusunan laporan keuangan
Meliputi:
a. Perencanaan program dan anggaran
b. Penyusunan peraturan KPU
c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
d. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
e. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri
f. Penataan dan Penetapan daerah pemilihan
g. Pencalonan anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disertai dengan pelaksanaan verifikasi terhadap calon
h. Kampanye
i. Masa Tenang
j. Pemungutan dan Penghitungan Suara
k. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
l. Penetapan Hasil pemilu secara Nasional
m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas
n. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, baimk tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota
o. Peresmian keanggotaan, meliputi angoota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD
p. Pengucapan sumpah/janji, baik anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR dan DPD
3. Tahapan Penyelesaian
Meliputi:
a. Perselisihan hasil Pemilu, yakni pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
b. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu
c. Penyusunan dokumentasi
d. Pengelolaan Arsip
e. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara Ad Hoc
f. Penyusunan laporan keuangan
Terdapat banyak perbedaan dari pemilu tahun 1999 hingga
pemilu tahun 2014. Seperti perbedaan penyelenggara pemilu, system pemilu,
daerah pemilu, metode pemungutan suara, metode penghitungan suara, dan pembagian
kursi.
o
Penyelenggara
pemilu pada tahun 1999 meliputi; perwakilan pemerintah, perwakilan partai
politik, peserta pemilu, serta anggota independen. Berbeda dengan pemilu tahun
1999, pada penyelenggara pemilu tahun 2004 hingga 2014 semua meliputi;
anggotanya dipilih melalui proses pemilihan, dan DPR yang menyeleksi serta menentukan
hasil akhir nama-nama anggota KPU.
o
System
pemilu pada tahun 1999 yaitu, system proporsional dengan daftar calon yang
tertutup. Sedangkan system pemilu pada tahun 2004 hingga tahun 2014 yaitu, system
proporsional daftar calon yang terbuka.
o
Daerah
pemilihan pada pemilu tahun 1999 hingga saat ini tentu berbeda. Dapil pada pemilu
tahun 1999 berupa wilayah administrative (provinsi, kabupaten dan kota). Sedangkan
Dapil pada pemilu tahun 2004 berupa, penetapan dapil oleh KPU, Dapil DPR
(Provinsi), Dapil DPRD Provinsi (kabupaten/kota), Dapil DPRD kabupaten/kota
(kecamatan). Yang membedakan Dapil pemilu pada tahun 2004 hingga 2014 hanyalah
penetapan Dapil tersebut. Pada tahun 2009 hingga tahun 2014 penetapan Dapil DPR
RI oleh DPR RI (termuat dalam Undang-Undang Pemilu)
o
Pada
metode pemberian suara dari tahun 1999 hingga tahun 2014 memiliki perbedaan. Seperti
pemilu pada tahun 1999, pemberian suaranya dengan mencoblos lambing partai. Pemilu
pada tahun 2004 pemberian suaranya dengan mencoblos nama atau lambing partai. Pemilu
pada tahun 2009 pemberian suaranya dengan memberi tanda centang di nama atau lambang
partai. Dan pada pemilu tahun 2014 pemberian suaranya dengan mencoblos satu
kali pada nomor atau nama calon.
o
Metode
Penghitungan suara pada pemilu tahun 1999 hingga tahun 2014 hasilnya berada di
TPS. Terdapat perbedaan pada tahun 1999, yaitu Agregasi di PPS, PPK, KPU
kabupaten/kota, dan Stembus Accord (penggabungan suara beberapa parpol yang
suaranya kecil mendapatkan 1 kursi). Pemilu tahun 2004, Agregasi di PPS, PPK,
KPU kabupaten/kota. Pemilu tahun 2009, di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan
penerapan 2,5% Parliamentary Thereshold
(ambang batas perolehan suara partaipolitik). Dan pada tahun 2014, penerapan
3,5% Parliamentary Thereshold (ambang
batas perolehan suara partaipolitik).
o
Pembagian
kursi pemilu pada tahun 1999-2004 dapat 3-12 kursi per-Dapil. Sedangkan pemilu
pada tahun 2009-2014 dapat 3-10 kursi per-Dapil DPR, dan 3-12 kursi per-Dapil
DPRD Provinsi
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.2 tahun 2015 pasal
1, Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan
menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan pengawasan pemilu, yaitu:
Ø Memastikan terselenggaranya pemilu
secara luberjurdil, dan berkualitas sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan pemilu.
Ø Mewujudkan pemilu yang demokratis
Ø Menegakkan integritas, kredibilitas
penyelenggara, transpirasi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.
BAWASLU memiliki kewenangan dalam pemilu:
1.
PENCEGAHAN
2.
PENDIDIKAN
PELANGGARAN
3.
PENYELESAIAN
SENGKETA
0 komentar:
Posting Komentar