Pemilu di Indonesia dan Peran BAWASLU dalam Integritas Pemilu

PEMILU

     Pemilu merupakan mekanisme yang paling umum dari suatu negara demokratis untuk menentukan apa yang menjadi pilihan masyarakat secara menyeluruh. Pemilu menanyakan siapa yang berhak menjadi wakil rakyat atau menjadi pemimpin negara. Pemilu juga menanyakan pendapat atau persetujuan rakyat mengenai konstitusi baru, bentuk pemerintahan baru.

     Pemilu memiliki fungsi sebagai berikut:
1.   Sebagai sarana legitimasi politik
2.   Sebagai mekanisme terjadinya sirkulasi kekuasaan
3.  Sebagai pencipta representasi politik untuk mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan rakyatyang diwujudkan adanya lembaga parlemen.
4.   Sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat
5.   Sebagai sarana sosialisasi dan pendidikn politik rakyat
6. Dalam pergaulan internasional, keberadaan pemilu adalah bentuk terintegrasinya dalam pergaulan internasional.

     Semua pemilihan umum tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilhan umum yang cocok untuk Indonesia. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.

Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat: menjadi pemilih atau menjadi kandidat (representasi politik). Selain pemilu sebagai sarana partisipasi, pemilu juga merupakan mekanisme agregasi tuntutan dan kepentingan serta penyerapan aspirasi, pemilu sebagai penyalur kepentingan publik, pemilu sebagai mekanisme pergantian pemimpin secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat konstitusi, dan tata cara pelaksanaan dan metode pemilu dituliskan dalam aturan formal seperti konstitusi dan undang-undang.

SIKLUS TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Tahapan pemilu meliputi 3 (tiga) tahap yakni:
1     1. Tahapan Persiapan
      Meliputi:
a.    Penataan Organisasi
b.    Pendaftran Pemantau dan Pemantauan
c.     Pembentukan Badan Penyelenggaran

3        2. Tahapan Penyelenggaraan
           Meliputi:
            a. Perencanaan program dan anggaran 
            b. Penyusunan peraturan KPU 
            c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 
            d. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 
            e. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri 
            f. Penataan dan Penetapan daerah pemilihan 
       g. Pencalonan anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, disertai dengan pelaksanaan verifikasi terhadap calon 
           h. Kampanye 
           i. Masa Tenang 
           j. Pemungutan dan Penghitungan Suara 
          k. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 
          l. Penetapan Hasil pemilu secara Nasional 
         m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas 
     n. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, baimk tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota 
       o. Peresmian keanggotaan, meliputi angoota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD 
      p. Pengucapan sumpah/janji, baik anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR dan DPD 

       3. Tahapan Penyelesaian
           Meliputi: 
         a. Perselisihan hasil Pemilu, yakni pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi 
             b. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemilu 
             c. Penyusunan dokumentasi 
            d. Pengelolaan Arsip 
            e. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara Ad Hoc 
            f. Penyusunan laporan keuangan


Terdapat banyak perbedaan dari pemilu tahun 1999 hingga pemilu tahun 2014. Seperti perbedaan penyelenggara pemilu, system pemilu, daerah pemilu, metode pemungutan suara, metode penghitungan suara, dan pembagian kursi.
o   Penyelenggara pemilu pada tahun 1999 meliputi; perwakilan pemerintah, perwakilan partai politik, peserta pemilu, serta anggota independen. Berbeda dengan pemilu tahun 1999, pada penyelenggara pemilu tahun 2004 hingga 2014 semua meliputi; anggotanya dipilih melalui proses pemilihan, dan DPR yang menyeleksi serta menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.
o   System pemilu pada tahun 1999 yaitu, system proporsional dengan daftar calon yang tertutup. Sedangkan system pemilu pada tahun 2004 hingga tahun 2014 yaitu, system proporsional daftar calon yang terbuka.
o   Daerah pemilihan pada pemilu tahun 1999 hingga saat ini tentu berbeda. Dapil pada pemilu tahun 1999 berupa wilayah administrative (provinsi, kabupaten dan kota). Sedangkan Dapil pada pemilu tahun 2004 berupa, penetapan dapil oleh KPU, Dapil DPR (Provinsi), Dapil DPRD Provinsi (kabupaten/kota), Dapil DPRD kabupaten/kota (kecamatan). Yang membedakan Dapil pemilu pada tahun 2004 hingga 2014 hanyalah penetapan Dapil tersebut. Pada tahun 2009 hingga tahun 2014 penetapan Dapil DPR RI oleh DPR RI (termuat dalam Undang-Undang Pemilu)
o   Pada metode pemberian suara dari tahun 1999 hingga tahun 2014 memiliki perbedaan. Seperti pemilu pada tahun 1999, pemberian suaranya dengan mencoblos lambing partai. Pemilu pada tahun 2004 pemberian suaranya dengan mencoblos nama atau lambing partai. Pemilu pada tahun 2009 pemberian suaranya dengan memberi tanda centang di nama atau lambang partai. Dan pada pemilu tahun 2014 pemberian suaranya dengan mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon.

o    Metode Penghitungan suara pada pemilu tahun 1999 hingga tahun 2014 hasilnya berada di TPS. Terdapat perbedaan pada tahun 1999, yaitu Agregasi di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan Stembus Accord (penggabungan suara beberapa parpol yang suaranya kecil mendapatkan 1 kursi). Pemilu tahun 2004, Agregasi di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota. Pemilu tahun 2009, di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan penerapan 2,5% Parliamentary Thereshold (ambang batas perolehan suara partaipolitik). Dan pada tahun 2014, penerapan 3,5% Parliamentary Thereshold (ambang batas perolehan suara partaipolitik).
o   Pembagian kursi pemilu pada tahun 1999-2004 dapat 3-12 kursi per-Dapil. Sedangkan pemilu pada tahun 2009-2014 dapat 3-10 kursi per-Dapil DPR, dan 3-12 kursi per-Dapil DPRD Provinsi
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.2 tahun 2015 pasal 1, Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.  
Adapun tujuan pengawasan pemilu, yaitu:
Ø Memastikan terselenggaranya pemilu secara luberjurdil, dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pemilu.
Ø Mewujudkan pemilu yang demokratis
Ø Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transpirasi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.
BAWASLU memiliki kewenangan dalam pemilu:
1.    PENCEGAHAN
2.    PENDIDIKAN PELANGGARAN
3.    PENYELESAIAN SENGKETA

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top